You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelayanan Publik di RSUD Tarakan Dipantau dan Dievaluasi
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Enam Layanan RSUD Tarakan Dimonitoring

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memonitoring enam service delivery di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Hasilnya akan dilaporkan ke Kemenpan-RB

Direktur RSUD Tarakan, Dian Ekowati mengatakan, peninjauan tim Kemenpan-RB telah dilakukan pada pekan lalu. Bersama dengan itu, pihaknya juga menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan.

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat pengguna layanan, ahli atau praktisi, akademisi, instansi terkait, organisasi masyarakat sipil dan media massa.

DKI Sebar 100 Petugas Tim Saber Pungli

"Selama kegiatan berlangsung, masyarakat dapat memberi masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima," kata Dian, Jumat (23/6).

Menurut Dian, hasil dari diskusi tersebut akan dijadikan dasar awal penyusunan standar pelayanan RSUD Tarakan yang digunakan sebagai pedoman dan tolok ukur dalam peningkatan kualitas pelayanan.

Dalam kegiatan tersebut, Kemenpan-RB mengharuskan RSUD Tarakan dan rumah sakit lainnya menerapkan enam service delivery yang wajib dipublikasikan untuk menjamin pelayanan sesuai dengan ketentuan dan memiliki kepastian.

“Enam service delivery yang dimaksud persyaratan pelayanan, prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk layanan dan pengelolaan pengaduan,” terang Dian.

Dian mencontohkan, persyaratan pelayanan di RSUD Tarakan diterapkan dalam pendaftaran online bagi pasien BPJS Kesehatan. Dalam pendaftaran ini, pasien harus memberikan KTP dan menunjukan Kartu Keluarga (KK) serta surat rujukan.

Apabila semua sudah terkumpul akan ada whatsapp balasan dari RSUD Tarakan berupa bukti daftar online dalam bentuk QR Code. Sedangkan Pasien umum diminta tunjukan KTP lalu mendapatkan whatsapp balasan berupa bukti daftar online melalui QR Code.

Pasien yang datang sesuai jadwal dapat langsung menuju ke anjungan melakukan pendaftaran secara mandiri dengan QR Code.

“Kalo BPJS keluar Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan keluar no registrasi antrean. Artinya dia sah berobat di RSUD Tarakan. Sedangkan pasien umum datang scan QR Code, nanti keluar no registrasi dan langsung ke poli,” terang Dian.

Menurut Dian, persyaratan pelayanan telah diterapkan di RSUD Tarakan selama dua tahun. Kemenpan-RB juga membantu instrumen zona integritas dalam penerapan dua komponen yang harus dijalankan.

“Hasilnya akan dilaporkan ke Kemenpan-RB apakah lulus atau tidak,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9864 personAnita Karyati
  2. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5431 personTiyo Surya Sakti
  3. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2204 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2024 personFakhrizal Fakhri
  5. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1688 personDessy Suciati